Emas Makin Kinclong, Zakat Mal Kamu Ikutan Ngitungnya Gimana? Yuk, Cari Tahu! ✨

Ditnov
Februari 27, 2026
2x Dilihat
Emas Makin Kinclong  Zakat Mal Kamu Ikutan Ngitungnya Gimana  Yuk  Cari Tahu
Disclaimer Penting
Harap diperhatikan bahwa konten di Investerbaik.com hanya bersifat edukasi dan informasi. Kami TIDAK mengajak, menyarankan, atau memaksa kamu untuk membeli aset keuangan apapun (seperti saham, reksa dana, obligasi, aset kripto, dan lainnya). Segala keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan kamu.

Baca Penafian Lengkap →

Investerbaik – Lagi pada lihat harga emas yang makin meroket nggak sih? Kilauannya bikin dompet berasa makin tebel ya! Nah, selain bikin makin cuan, naiknya harga emas ini ternyata punya efek lain yang penting banget buat kita yang lagi belajar investasi, terutama soal zakat mal. Penasaran gimana ngitungnya?

Kenapa Emas Jadi Sorotan Buat Zakat Mal?

Jadi gini, emas itu kan termasuk harta yang wajib dizakati kalau udah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (sudah dimiliki selama satu tahun hijriyah). Buat sebagian orang, emas ini jadi instrumen investasi favorit buat ngelindungin aset. Makanya, ketika harga emas naik terus, nilai hartamu juga ikutan naik dong.

Foto: CAMERA TREASURE (Pexels)

Dampak Kenaikan Emas ke Perhitungan Zakat

Logikanya sederhana: makin tinggi harga emas, makin besar juga nilai harta kamu kalau di-konversikan ke rupiah. Nah, kalau nilai hartamu udah nyampe nisab zakat, otomatis jumlah zakat yang harus dikeluarkan juga bakal lebih besar. Ini penting banget buat dicatat biar nggak salah perhitungan.

Gimana Cara Hitung Zakat Mal dari Emas?

Prinsipnya, zakat mal itu 2.5% dari total harta yang memenuhi syarat. Buat emas, perhitungannya begini:

  • Kumpulin Data: Catat berapa gram emas yang kamu punya (baik emas perhiasan yang tidak dipakai atau emas batangan/murni).
  • Cek Harga Pasaran: Cari tahu harga emas per gram di hari kamu mau menghitung zakat.
  • Hitung Total Nilai: (Berat Emas dalam Gram) x (Harga Emas per Gram) = Total Nilai Emas Kamu.
  • Periksa Nisab: Nisab zakat emas itu 85 gram emas murni. Kalau total nilai emas kamu sudah setara dengan 85 gram emas murni, berarti sudah wajib dizakati.
  • Hitung Zakat: 2.5% x (Total Nilai Emas Kamu).

Contoh simpel: Kalau kamu punya 100 gram emas batangan, dan harga emas saat itu Rp 1.000.000 per gram. Maka total nilai emasmu Rp 100.000.000. Karena sudah di atas nisab 85 gram, kamu wajib zakat sebesar 2.5% x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000.

Perbedaan Emas Perhiasan dan Batangan

Perlu diingat juga, ada perbedaan pandangan ulama mengenai zakat emas perhiasan yang dipakai sehari-hari. Mayoritas berpendapat tidak wajib dizakati. Tapi, kalau perhiasan itu sudah tidak terpakai dan hanya disimpan sebagai investasi, maka ia masuk kategori wajib zakat. Nah, kalau emas batangan murni, jelas wajib zakat kalau sudah memenuhi syarat.

Investasi Emas, Cuan dan Berkah!

Jadi, kenaikan harga emas ini emang bikin aset kamu bertambah nilainya. Tapi, jangan lupa juga buat selalu update perhitungan zakat mal kamu. Dengan begitu, investasi kamu nggak cuma bikin makin kaya, tapi juga penuh berkah. Buat kamu yang baru mau mulai investasi atau mau memperdalam ilmunya, terus pantengin Investerbaik ya! Siapa tahu habis baca ini, kamu jadi makin semangat buat nabung emas atau instrumen investasi lainnya biar asetnya makin berkilau dan ibadahnya makin tenang.

🚀 Mau Cuan Lebih Maksimal?

Jangan cuma baca berita, mulai aksi sekarang! Dapatkan analisa pasar harian dan tips investasi eksklusif di Investerbaik.

Cek Artikel Terbaru »

Ditulis Oleh

Ditnov

Seorang blogger, wordpress designer dan investor pemula yang ingin berbagi sedikit ilmunya mengenai investasi dan keuangan.

Market Live

Update
🟡 Harga Emas
Spot IDR
per gram
Rp 2.780.713 ▼ 0.67%
Spot USD
per ounce
$ 5.154,83 ▼ 0.67%
Harga Antam
estimasi butik
Rp 3.034.871 ▼ 0.67%
Buyback
jual kembali
Rp 2.814.082 ▼ 0.67%
Perhiasan
kadar 24k
Rp 3.058.785 ▼ 0.67%
🟢 Harga Kripto
BTC
Bitcoin
Rp 1.120.535.926 -2.61%
ETH
Ethereum
Rp 33.361.848 -4.11%
SOL
Solana
Rp 1.428.221 -3.69%
BNB
BNB
Rp 10.353.210 -1.71%
USDT
Tether
Rp 16.780 +0.02%

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan edukasi dan informasi terbaru seputar investasi dan keuangan langsung ke inbox kamu.

📅 Kalender Ekonomi

Waktu Indonesia Barat (WIB)
  • Belum ada agenda dalam waktu dekat.